Oleh: Dhita Karuniawati )*
Perekonomian nasional membutuhkan lebih dari sekadar ketersediaan likuiditas. Dana yang berlimpah di dalam sistem keuangan baru akan memberikan dampak nyata apabila mampu mengalir ke sektor produktif, mendorong ekspansi usaha, meningkatkan investasi, serta menciptakan lapangan kerja. Dalam konteks tersebut, langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan insentif likuiditas perbankan menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi kebijakan penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama melalui penguatan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mulai September 2026, BI meningkatkan besaran maksimum Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari sebelumnya 5,5 persen menjadi 6 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi intermediasi perbankan agar likuiditas tidak berhenti sebagai dana yang tersimpan dalam sistem keuangan, tetapi ditransmisikan menjadi pembiayaan bagi sektor-sektor yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian. Selain mendorong kredit ke sektor prioritas, BI juga menambahkan kanal KLM untuk pendalaman pasar uang hingga maksimum 2 persen dari DPK.
Besarnya ruang likuiditas yang telah tersedia menunjukkan bahwa tantangan Indonesia saat ini bukan semata-mata bagaimana menambah pasokan dana perbankan, melainkan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif. Hingga awal Agustus 2026, insentif KLM yang telah diperoleh industri perbankan mencapai Rp446,5 triliun atau setara 5,02 persen dari DPK. Angka ini memperlihatkan skala dukungan likuiditas yang sangat besar.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan bahwa penguatan intermediasi tidak dapat hanya mengandalkan sisi penawaran kredit. Menurutnya, masih terdapat ruang pertumbuhan yang tercermin dari besarnya undisbursed loan atau fasilitas kredit yang telah tersedia tetapi belum ditarik debitur. Karena itu, Destry menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perbankan, dan dunia usaha agar likuiditas yang tersedia benar-benar diterjemahkan menjadi ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.
Pesan tersebut penting karena persoalan kredit tidak selalu selesai dengan menyediakan dana murah. Perbankan tetap membutuhkan debitur yang layak, memiliki prospek usaha, serta mampu memenuhi persyaratan pembiayaan. Di sisi lain, pelaku UMKM membutuhkan kepastian pasar, pendampingan, peningkatan kapasitas produksi, serta akses terhadap informasi dan teknologi agar berani meningkatkan skala usaha.
Di sinilah efektivitas kebijakan KLM akan diuji. Insentif kepada bank harus menghasilkan perubahan perilaku dalam penyaluran kredit, bukan sekadar memperbaiki posisi likuiditas lembaga keuangan. Regulasi BI sendiri mengarahkan KLM secara lebih tertarget berdasarkan sektor dan kinerja penyaluran pembiayaan. Untuk kelompok UMKM, koperasi, inklusi, dan kegiatan berkelanjutan, skema KLM memberikan insentif yang semakin besar seiring meningkatnya pertumbuhan kredit pada sektor tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi juga menempatkan kualitas transmisi likuiditas sebagai tantangan berikutnya. Ia menilai pertumbuhan kredit yang terjadi di kelompok bank Himbara maupun bank swasta perlu diarahkan semakin kuat kepada sektor produktif dan UMKM sehingga manfaatnya lebih inklusif dan menghasilkan efek pengganda bagi perekonomian. Penguatan pembiayaan UMKM, menurut Friderica, membutuhkan kerja bersama antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan kondisi perbankan nasional masih sehat, ditopang oleh permodalan yang kuat, risiko kredit yang rendah, dan pertumbuhan DPK. LPS juga menjaga disiplin pasar melalui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang mengikuti perkembangan suku bunga pasar. Stabilitas biaya dana menjadi penting karena biaya penghimpunan dana yang terkendali akan membantu bank mempertahankan ruang untuk menyalurkan kredit secara kompetitif.
Dengan demikian, kebijakan likuiditas BI perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar. Pemerintah harus memperkuat sisi permintaan melalui program yang meningkatkan kapasitas UMKM, membuka akses pasar, memperbaiki iklim investasi, dan menciptakan kepastian usaha. Perbankan perlu memperluas pendekatan pembiayaan berbasis prospek usaha dan rekam jejak, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, OJK dan LPS memiliki peran penting dalam memastikan ekspansi pembiayaan berlangsung sehat dan tidak menciptakan risiko baru bagi stabilitas sistem keuangan.
BI menyebut penguatan tersebut sebagai bagian dari Sinergi Merah Putih, yakni penyelarasan langkah antarlembaga agar kebijakan likuiditas menghasilkan dampak konkret bagi pertumbuhan ekonomi, UMKM, dan penciptaan lapangan kerja.
Ukuran keberhasilan kebijakan bukanlah seberapa besar insentif yang diberikan kepada perbankan, melainkan seberapa jauh manfaatnya dirasakan pelaku usaha. Jika Rp446,5 triliun likuiditas yang telah tersedia mampu berubah menjadi modal kerja, investasi, peningkatan produksi, dan perluasan usaha, maka kebijakan tersebut akan memiliki daya ungkit yang jauh lebih besar bagi ekonomi nasional.
Momentum pertumbuhan tidak boleh terhenti di ruang perbankan. Likuiditas harus bergerak dari neraca bank menuju kegiatan produksi, dari ruang pembiayaan menuju usaha rakyat, dan dari sektor keuangan menuju penciptaan nilai tambah. Di titik inilah insentif likuiditas BI menemukan makna strategisnya bagi penguatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat, yang bukan sekadar memberi ruang bagi bank, tetapi memastikan ruang tersebut digunakan untuk menggerakkan ekonomi Indonesia secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia












