Jakarta – Penguatan literasi digital terus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam membangun masyarakat yang mampu memanfaatkan teknologi secara produktif sekaligus lebih tangguh menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital. Melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi, pemerintah mendorong terbentuknya budaya bermedia yang sehat sejak usia dini sebagai fondasi bagi ketahanan informasi nasional.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alis Gus Ipul mengatakan sebanyak 28.478 siswa baru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027 akan mendapatkan pembekalan literasi digital dan etika bermedia sosial selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Program tersebut dirancang untuk membiasakan peserta didik menggunakan teknologi sebagai sarana belajar, bukan sekadar media hiburan.
“Anak-anak mulai SD pun sudah dibiasakan bagaimana memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran bukan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” kata Gus Ipul.
Menurut dia, penggunaan gawai di lingkungan Sekolah Rakyat akan dibatasi secara ketat. Selama proses belajar mengajar, siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam dan diarahkan memanfaatkan laptop maupun komputer yang digunakan di bawah pendampingan guru.
Ia pun menilai pendekatan tersebut bertujuan membangun kebiasaan digital yang sehat sekaligus meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memilah informasi secara kritis.
“Mereka mulai dibimbing bagaimana memanfaatkan teknologi dengan baik, bagaimana memilih dan memilah informasi dengan baik, sehingga terbangun kesadaran sejak dini, bukan justru sebaliknya untuk hal-hal yang tidak produktif,” ujarnya.
Upaya serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan menggencarkan edukasi literasi digital terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kepala Diskominfo Kota Makassar Muhammad Roem mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak mengenal teknologi sesuai usia dan tingkat kematangan mereka, sehingga mampu terhindar dari berbagai risiko di ruang digital.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” tutur Roem.
Sosialisasi PP TUNAS dilakukan secara masif melalui sekolah, lingkungan keluarga, hingga wilayah kepulauan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendampingan anak dalam menggunakan teknologi digital.
“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” pungkasnya. (*)










