Tidak Langgar Hukum, Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Sesuai Ketentuan MK

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan ini disampaikan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada satu pun amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah terkait hal tersebut.

banner 336x280

“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” ujar Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam putusan MK hanya berlaku bagi menteri, kepala badan, atau kepala kantor. Sementara posisi wakil menteri tidak termasuk dalam batasan tersebut, sehingga tidak menjadi pelanggaran apabila menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada yang menjabat komisaris di beberapa BUMN, dan ini sudah berjalan lama,” tambah Hasan.

Sebelumnya, isu ini sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Juhaidy dalam gugatannya meminta agar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi, dengan menambahkan klausul pelarangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Namun MK memutuskan tidak menerima permohonan itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai bahwa tidak ada larangan hukum bagi wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan MK. Tapi, MK memberi pertimbangan,” ungkap Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan,

Menurutnya, karena hanya berupa pertimbangan dan bukan bagian dari amar putusan yang bersifat mengikat, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Muzani juga menegaskan bahwa hal ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kebijakan yang tetap dalam koridor konstitusional.

Pemerintah pun mengimbau agar publik mencermati kembali substansi putusan MK, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penunjukan wakil menteri sebagai komisaris diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan membawa dampak positif terhadap tata kelola BUMN.

(*/rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.