Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Usaha

oleh -5 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Satya Wiguna )*

Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha. Kejelasan status halal membantu masyarakat memperoleh kepastian ketika memilih produk, sementara bagi produsen, pemenuhan standar halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat kepercayaan pasar. Pemerintah terus menyiapkan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH).

banner 336x280

Kepastian menjadi unsur penting dalam hubungan antara konsumen dan produsen. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya mengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan, sedangkan pelaku usaha memerlukan standar yang jelas sebagai pedoman dalam menjalankan proses produksinya. Kondisi ini membuat sertifikasi halal memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, melihat sertifikasi halal sebagai instrumen untuk memperkuat kepercayaan di antara konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.

Penerapan JPH merupakan amanat undang-undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kerja sama pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi itu diperlukan untuk memastikan berbagai aspek, mulai dari bahan baku, rantai pasok, hingga pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Gambaran mengenai pentingnya kepercayaan itu kemudian berkaitan langsung dengan bagaimana status halal sebuah produk dapat dipastikan. Konsumen tidak cukup hanya memperoleh informasi mengenai nama atau komposisi produk, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa proses yang menghasilkan produk telah memenuhi ketentuan. Karena itu, sistem sertifikasi halal dibangun melalui mekanisme pemeriksaan yang mencakup berbagai tahapan produksi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran atau traceability terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok. Setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan perlu dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan JPH. Pendekatan ini membuat pemeriksaan halal tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga proses yang membentuknya.

Aspek bahan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemastian itu. Produk yang menggunakan bahan yang secara zat halal tetap harus memenuhi ketentuan dalam proses pengolahannya, termasuk cara memperoleh bahan dan proses penyembelihan untuk produk hewani. Pengawasan juga mencakup kemungkinan terjadinya kontaminasi dengan bahan yang diharamkan atau najis selama proses produksi.

Peralatan produksi turut menjadi bagian dari pemastian halal karena penggunaannya dapat memengaruhi status produk. Peralatan untuk mengolah, memasak, menyimpan, dan mencuci perlu diperhatikan agar tidak terjadi kontaminasi dari produk atau bahan nonhalal. Karena itu, penilaian kehalalan tidak cukup dilakukan hanya dengan memeriksa daftar komposisi yang tercantum pada kemasan.

Mekanisme pemeriksaan yang mencakup keseluruhan proses memberikan dasar bagi penggunaan sertifikat dan label halal. Sertifikat menjadi bukti bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan, sedangkan label membantu masyarakat mengenali produk yang telah memenuhi persyaratan. Kejelasan informasi ini menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman dan kepercayaan ketika konsumen menentukan pilihan.

Haikal menilai pemenuhan standar halal dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk. Sertifikasi tidak semata-mata menjadi instrumen kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi produk di pasar. Produk dengan status halal yang jelas memiliki dasar informasi yang lebih kuat untuk membangun kepercayaan konsumen, terutama pada pasar yang menjadikan aspek halal sebagai pertimbangan pembelian.

Peluang ekonomi itu membuat penerapan JPH perlu berjalan seiring dengan kepentingan perdagangan. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan produk memenuhi standar halal, tetapi juga menjaga agar proses pemenuhannya tidak menimbulkan hambatan baru bagi pelaku usaha dan rantai pasok. Keseimbangan antara kepastian regulasi dan kelancaran kegiatan ekonomi menjadi bagian penting dalam persiapan menuju pemberlakuan kewajiban.

Persoalan kesiapan pelaksanaan kemudian menjadi perhatian Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman. Ia menyoroti sejumlah aspek teknis yang perlu diselesaikan, mulai dari ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian dan lembaga, hingga penanganan produk pangan asal hewan. Penyelesaian berbagai aspek itu diperlukan agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun perdagangan.

Kesiapan teknis juga membutuhkan keseragaman informasi di lapangan. Dudung menilai mekanisme kendali dan komunikasi publik harus mampu memberikan pedoman yang sama kepada pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra luar negeri. Kesamaan pemahaman akan membantu memastikan ketentuan sertifikasi halal diterapkan secara konsisten.

Kesiapan pelaku usaha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses itu, khususnya bagi UMK yang memiliki kapasitas berbeda dengan perusahaan berskala besar. Fasilitasi dan pendampingan diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami persyaratan serta menyesuaikan proses bisnis tanpa kehilangan keberlanjutan kegiatan usahanya. Dukungan ini sekaligus menjadi cara untuk memastikan penerapan kewajiban halal berlangsung secara inklusif.

Dengan persiapan yang terkoordinasi, sertifikasi halal dapat memberikan manfaat pada dua sisi sekaligus. Konsumen memperoleh kepastian mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan, sedangkan produsen mendapatkan standar yang jelas untuk menjaga proses produksi serta meningkatkan nilai produknya. Hubungan antara kepastian, kepercayaan, dan daya saing menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem halal nasional.

)* Pemerhati Ekonomi Syariah dan Industri Halal

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.