RUU Perampasan Aset Disusun Cermat, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

oleh -5 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus dipercepat DPR RI. Komisi III DPR menargetkan regulasi strategis tersebut dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, percepatan pembahasan tetap dibarengi kehati-hatian agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

banner 336x280

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman. Menurut dia, keterbatasan waktu tersebut menuntut seluruh pihak bekerja secara terukur tanpa mengorbankan kualitas substansi regulasi.

Habiburokhman menekankan aspek kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi harus sekaligus mampu mencegah munculnya praktik koruptif dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan, prosedur perampasan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak pihak terkait perlu dirumuskan secara presisi.

Senada, Anggota MPR dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik target penyelesaian RUU tersebut. Ia menilai regulasi perampasan aset diperlukan untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira.

Fahira berharap sisa waktu pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi sekaligus menjaga partisipasi publik. “Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ujarnya.

Dengan pembahasan yang cermat, transparan, dan akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berlangsung tegas tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.