Presiden Prabowo Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh

oleh -7 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum penting yang menandai semakin kuatnya keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pekerja. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan ketenagakerjaan dinilai semakin konkret dengan berbagai langkah strategis yang menyentuh langsung kebutuhan buruh di lapangan.

Sinyal keberpihakan tersebut tercermin dari rencana pemerintah yang akan segera mengumumkan kebijakan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan tenaga kerja nasional.

banner 336x280

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas terkait praktik outsourcing di Indonesia.

“Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap,” ujar Andi Gani Nena Wea.

Kebijakan tersebut membatasi praktik outsourcing hanya pada sektor tertentu seperti transportasi, keamanan, katering, kebersihan, serta jasa penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan diwajibkan mengangkat pekerja menjadi pegawai tetap dalam jangka waktu tertentu.

Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan besar dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adil bagi pekerja.

“Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” tegas Andi Gani Nena Wea.

Selain pembatasan outsourcing, pemerintah juga akan meluncurkan Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja yang bertugas menangani persoalan pemutusan hubungan kerja secara cepat dan terintegrasi lintas sektor.

Andi Gani Nena Wea menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.

“Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi akan diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok atau lusa bahkan, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja secara langsung,” tambah Andi Gani Nena Wea.

Satgas tersebut nantinya melibatkan unsur buruh, akademisi, serta pemerintah, dengan cakupan tugas yang tidak hanya menangani PHK tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan jaminan sosial pekerja.

Dalam konteks yang lebih luas, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) turut memperkuat bukti hadirnya negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan.

Andi Gani Nena Wea menilai berbagai capaian tersebut merupakan hasil dari komunikasi yang intensif antara pemerintah dan kalangan buruh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day. Buruh akan sangat bahagia,” pungkas Andi Gani Nena Wea.

Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan bahwa May Day 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan titik penting konsolidasi kebijakan yang menempatkan buruh sebagai pilar utama pembangunan nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.