Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mulai 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini menandai komitmen kuat negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pengaturan yang lebih tegas terhadap aktivitas platform berisiko tinggi.
Langkah tersebut mulai direspons positif oleh pelaku industri. Platform gim Roblox menjadi salah satu yang lebih awal melakukan penyesuaian dengan menghadirkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten bagi pengguna muda di Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan platform global dalam mendukung regulasi nasional.
“Apa yang dilakukan Roblox mencerminkan bahwa perlindungan anak dapat menjadi prioritas bersama, termasuk oleh pelaku industri digital internasional,” ujarnya.
Menurut Nurul Arifin, kepatuhan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi platform lain seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X agar turut menerapkan standar serupa.
“Konsistensi penerapan aturan sangat penting agar tidak muncul ketimpangan. Semua platform harus bergerak dalam koridor yang sama demi keamanan anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam merespons tantangan digital yang semakin kompleks. Perlindungan terhadap generasi muda harus diperkuat karena mereka adalah masa depan bangsa.
Selain itu, implementasi kebijakan ini dinilai mampu mendorong pembentukan standar baru di industri digital, terutama dalam hal verifikasi usia dan pengawasan konten. Nurul Arifin menekankan bahwa adaptasi merupakan bagian dari proses menuju ekosistem yang lebih sehat.
“Penyesuaian adalah hal yang wajar, namun arah kebijakannya sudah tepat untuk menciptakan ruang digital yang aman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan. Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform berisiko tinggi melalui penyesuaian kebijakan akun pengguna.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam pelindungan anak di era digital. Ini menjadi fondasi penting untuk memastikan generasi muda dapat berkembang secara optimal,” ujarnya.
Penerapan PP Tunas membuka peluang bagi tumbuhnya ekosistem digital yang lebih ramah anak, termasuk penguatan konten edukatif dan platform pembelajaran, sehingga ruang digital tidak hanya aman, tetapi juga produktif bagi perkembangan generasi Indonesia.














