Oleh : Rivka Mayangsari*)
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan ekonomi digital, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku UMKM yang bergantung pada layanan berbasis platform. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur transportasi orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan sehingga memberikan kerangka perlindungan yang lebih luas bagi seluruh pelaku dalam ekosistem digital.
Kehadiran Perpres tersebut menunjukkan upaya pemerintah menata hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku UMKM agar berkembang dalam ekosistem yang lebih teratur. Kepastian mengenai kemitraan, perlindungan sosial, pembagian peran, hingga keberlanjutan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah berupaya memastikan perkembangan ekonomi digital tetap memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistemnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan regulasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian, yaitu Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara. Keterlibatan lintas kementerian memperlihatkan bahwa pengaturan transportasi berbasis platform digital membutuhkan koordinasi menyeluruh karena menyentuh aspek transportasi, teknologi, kemitraan, UMKM, dan perlindungan sosial.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan bahwa Perpres tersebut mencakup berbagai aspek transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan. Pemerintah juga menargetkan seluruh peraturan turunan yang diperlukan dapat diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini penting agar ketentuan dalam Perpres dapat segera diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat diterapkan secara konkret.
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah penegasan mengenai kedudukan pengemudi ojol sebagai mitra. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kejelasan status kemitraan menjadi penting karena memberikan dasar yang lebih jelas mengenai hubungan antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Menurut Maman, kepastian mengenai status tersebut sejalan dengan aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi. Kejelasan hubungan kemitraan diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih berimbang dengan memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh masing-masing pihak.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengaturan tarif dan potongan yang berkaitan dengan aplikator. Dalam Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan potongan tarif sebesar delapan persen bagi aplikator agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai aturan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan mekanisme ekonomi dalam platform digital tetap memperhatikan kepentingan pengemudi sebagai salah satu aktor utama dalam layanan transportasi daring.
Tidak berhenti pada layanan transportasi penumpang, cakupan Perpres juga diperluas terhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Perluasan ini memiliki arti strategis karena layanan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas UMKM yang semakin banyak memanfaatkan platform digital untuk memasarkan dan mengirimkan produk kepada konsumen. Kementerian Komunikasi dan Digital akan berperan dalam mengatur aspek pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi dapat tetap terjamin dan layak.
Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat keterhubungan antara ekonomi digital dan sektor UMKM. Bagi pelaku usaha kecil, keberadaan layanan pengantaran menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pasar. Dengan ekosistem yang lebih tertata, UMKM memperoleh ruang untuk mengembangkan kegiatan usaha, sementara pengemudi memiliki kepastian yang lebih baik dalam menjalankan layanan pengantaran.
Aspek perlindungan sosial juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian UMKM berkomitmen mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi untuk memastikan manfaat perlindungan yang telah diatur benar-benar tersampaikan. Pengawasan tersebut menjadi penting agar regulasi tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi dapat memberikan dampak nyata terhadap hubungan kemitraan di lapangan.
Dalam persoalan perpajakan, pemerintah juga memberikan kejelasan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan bahwa pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan tersebut memberikan kejelasan bagi pengemudi mengenai kewajiban perpajakan sekaligus menghindarkan munculnya kekhawatiran yang tidak perlu terhadap aktivitas ekonomi mereka.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya mengikuti perkembangan ekonomi digital melalui kebijakan yang memberikan kepastian bagi para pelakunya. Regulasi yang mencakup kemitraan, perlindungan sosial, transportasi, pengantaran barang dan makanan, serta aspek perpajakan menjadi fondasi untuk membangun ekosistem yang lebih tertata.
Keberadaan regulasi tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah, DPR, kementerian terkait, perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pelaku UMKM dalam menjaga keberlanjutan ekonomi digital. Dengan kepastian hukum dan pengawasan yang berjalan, transformasi digital dapat diarahkan agar tidak hanya memperluas layanan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan ruang perlindungan yang lebih jelas bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari ekosistem tersebut. Perpres Ojol menjadi bagian dari langkah pemerintah membangun kemitraan yang lebih transparan, memberikan kepastian bagi pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.
*) Pemerhati sosial














