Pemerintah Tegaskan Suspend untuk SPPG – MBG yang Belum Penuhi SLHS

oleh -14 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penghentian sementara atau suspend terhadap 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah untuk memastikan setiap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum kembali melayani penerima manfaat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya. Berdasarkan wilayah, 239 SPPG berada di Wilayah I Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II Jawa, dan 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

banner 336x280

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Karena itu, BGN menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan. Selain itu, pemeriksaan langsung atau on the spot akan dilakukan untuk memastikan kelayakan dapur dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan SLHS dan kriteria sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG.

“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” ujar Sudaryono.

BGN memastikan layanan tetap berjalan melalui pengalihan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai. Status suspend dapat dicabut setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan SLHS diperoleh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.