Pemerintah Serius Kawal RUU Perampasan Aset Sebagai Instrumen Anti-Korupsi

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjerat pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

banner 336x280

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan setelah regulasi terkait, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selesai dibentuk dan direvisi.

“Setelah semua UU yang terkait selesai, kita akan susun satu Undang-Undang khusus soal perampasan aset agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Dasco melalui akun Instagram resmi DPR RI.

RUU ini dinilai penting sebagai payung hukum yang akan mengompilasi berbagai ketentuan perampasan aset dari beragam regulasi menjadi satu sistem hukum yang lebih efisien dan terintegrasi.

Tujuannya adalah memperkuat fondasi hukum dalam menindak kejahatan yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungan tegas terhadap RUU Perampasan Aset.

Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, Prabowo menekankan pentingnya RUU ini sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan legislatif. Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa fraksinya siap membahas RUU tersebut. Ia menilai substansi RUU ini sangat dibutuhkan dan sejalan dengan arahan Presiden.

“Ya, kita kalau di DPR pasti siap menerima. Itu kan suatu konsep yang sangat baik dan memang dibutuhkan, jadi pasti kita akan siap untuk membahas,” kata Dave.

Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar akan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Partai Golkar salah satu pilar utama pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Jadi yang merupakan kebijakan beliau itu wajib kita jelmakan menjadi satu peraturan ataupun undang-undang,” ucap Dave.

Dengan dukungan eksekutif dan legislatif, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan segera masuk agenda prioritas dan disahkan sebagai wujud nyata komitmen negara melawan korupsi.-

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.