Pemerintah Dorong Kepastian Hukum Lewat RUU Perampasan Aset

oleh -14 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Esa Nissa )*

Komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan kembali ditegaskan melalui dorongan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya serius dalam memberantas korupsi, tetapi juga berupaya membangun kepastian hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat.

banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas RUU ini kapan saja bersama DPR. Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset sangat penting karena dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset hasil tindak pidana.

Yusril menekankan pentingnya pengaturan dalam undang-undang mengenai waktu dan kondisi yang tepat kapan aset dapat disita dan dirampas negara. Aturan tersebut, menurutnya, menjadi syarat agar penegakan hukum tidak bersifat sewenang-wenang, tetap menghormati prinsip keadilan, serta sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah, dalam hal ini, menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam proses legislasi RUU tersebut.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungan kuat terhadap RUU ini dalam berbagai kesempatan. Dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Presiden menyatakan tidak ada toleransi terhadap koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara. Pernyataan tersebut bukan hanya simbolik, tetapi mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menjadikan aset negara sebagai hak rakyat yang harus dikembalikan.

Presiden juga mempertanyakan adanya sikap sebagian kelompok yang justru mendukung pelaku korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa narasi anti-korupsi yang diusung pemerintah tidak hanya berada di tataran wacana, melainkan sudah menjadi arah kebijakan yang konkret. Dukungan langsung dari kepala negara seperti ini turut memperkuat posisi pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum yang efektif.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, memandang bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan momentum politik yang sangat penting. Menurutnya, dukungan langsung dari Presiden dapat menghapus hambatan politis yang selama ini menjadi penghalang utama dalam pembahasan RUU tersebut. Ia meyakini bahwa momentum Hari Buruh yang digunakan Presiden untuk menyampaikan pidato anti-korupsi dapat menjadi pemicu bagi partai-partai politik di parlemen untuk segera menggerakkan fraksinya dalam mendukung proses legislasi.

Yudi juga menyebut bahwa dengan komposisi politik DPR yang mayoritas mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, maka tidak ada alasan bagi RUU ini untuk tertunda lebih lama. Dukungan dari Presiden seharusnya ditangkap sebagai sinyal kuat oleh para ketua umum partai politik untuk mendorong percepatan pembahasan di tingkat legislatif. Bagi Yudi, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikan regulasi yang telah terhenti cukup lama.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan kesiapannya tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga teknis. Yusril menyatakan bahwa pengalaman saat pembahasan RUU KUHAP di masa lalu menunjukkan pentingnya koordinasi awal antara pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan naskah akademik dan substansi hukum. Ia meyakini pendekatan serupa dapat dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset agar proses pembahasan berjalan lebih terarah dan efisien.

Dalam kerangka global, RUU ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi sejak 2006. Yusril menyebut bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berlaku untuk aset yang berada di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang disembunyikan di luar negeri. Dengan begitu, regulasi ini akan memberi ruang hukum yang lebih luas bagi negara untuk menelusuri dan merebut kembali kekayaan negara yang digelapkan.

Pemerintah memahami bahwa dalam upaya melawan korupsi, kekuatan hukum harus didukung oleh legitimasi politik. Maka dari itu, peran DPR sangat vital dalam melanjutkan inisiatif yang telah dimulai sejak 2003. Yusril meyakini bahwa DPR di bawah kepemimpinan saat ini dapat mengulangi praktik kolaboratif seperti saat membahas RUU KUHAP, agar RUU Perampasan Aset juga dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Semua langkah yang telah diambil oleh pemerintah, baik melalui pernyataan Presiden, maupun kesiapan teknis kementerian terkait, memperlihatkan arah kebijakan yang konsisten. RUU Perampasan Aset bukan sekadar alat hukum, tetapi merupakan simbol tekad negara dalam memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik celah hukum. Pemerintah tidak hanya mendorong percepatan regulasi ini, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi uang rakyat melalui jalur hukum yang sah dan adil.

Pemerintah pun menyadari bahwa kehadiran RUU ini akan memberikan dampak sistemik terhadap pemberantasan kejahatan yang bersifat lintas sektor. Dalam banyak kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, negara kerap kesulitan untuk menyita atau merampas aset karena keterbatasan instrumen hukum. Dengan adanya regulasi yang lebih eksplisit, aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan yang sah dan terukur dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah tidak memandang RUU ini sebagai sekadar respons sesaat, tetapi sebagai wujud dari tata kelola negara yang berorientasi pada keadilan dan efektivitas hukum. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan akan terus menguat, mengingat substansi RUU ini menyentuh langsung kepentingan publik dalam menegakkan keadilan sosial.

)* pengamat hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.