Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menanamkan nilai antikorupsi di lingkungan birokrasi melalui kolaborasi lintas lembaga. Upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran program “E-learning ASN Berintegritas” yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas pendidikan antikorupsi sekaligus membangun budaya integritas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) secara berkelanjutan.
Peluncuran program tersebut dilakukan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Melalui platform pembelajaran digital ini, pendidikan integritas ditargetkan mampu menjangkau lebih dari lima juta ASN di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Ibnu menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian pelaksanaan pembelajaran integritas berbasis e-learning antara KPK dan Kementerian Agama. Menurutnya, pendekatan digital memungkinkan penyebaran pendidikan antikorupsi menjadi lebih luas, efektif, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
“Melalui platform e-learning ASN Berintegritas, Kementerian Agama diharapkan memiliki kerangka pembelajaran digital yang terintegrasi, yang menghubungkan berbagai kanal edukasi mulai dari media sosial, situs web, hingga Learning Management System (LMS),” ujar Ibnu.
Ia menambahkan bahwa penguatan literasi antikorupsi melalui pembelajaran digital tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai integritas, tetapi juga memperkuat internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam jangka panjang.
“Dengan demikian, aparatur negara diharapkan memiliki kesadaran yang kuat untuk menolak segala bentuk praktik korupsi dalam situasi apa pun,” jelasnya.
Meski demikian, tantangan dalam membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi masih menjadi perhatian serius. Data KPK hingga 31 Desember 2025 mencatat bahwa dari total 1.890 perkara korupsi yang ditangani sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 1.451 kasus melibatkan aparatur sipil negara di berbagai instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia menilai nilai kejujuran, konsistensi, dan tanggung jawab moral harus tercermin dalam setiap tindakan aparatur pemerintah agar pelayanan publik dapat berjalan secara profesional dan beretika.
“Pihaknya menargetkan sekitar 42 ribu ASN mengikuti program penguatan integritas, yang terdiri dari 33 ribu peserta pada tahap awal serta tambahan 9 ribu peserta yang ditargetkan pada tahun 2026. Ikhtiar ini menjadi langkah penting untuk menanamkan nilai integritas dan tanggung jawab moral kepada aparatur pemerintah secara berkelanjutan,” kata Nasaruddin.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pendidikan antikorupsi dapat tertanam kuat di lingkungan birokrasi sehingga tidak hanya membentuk aparatur negara yang profesional, tetapi juga berintegritas. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.














