Jakarta — Pemerintah percepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.
Komitmen tersebut dijalankan melalui pendekatan ganda. Tidak sekadar fokus pada penindakan, Pemerintah juga melakukan pencegahan melalui digitalisasi layanan publik dan sinergi antarlembaga.
Pengamat Kebijakan Publik dan Ketahanan Nasional Dr. Susilawati menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi perlu didukung melalui penguatan instrumen hukum, salah satunya dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
“Korupsi telah mengambil hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan. Karena itu negara membutuhkan payung hukum yang kuat agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Susilawati.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Menurut Susilawati, langkah pemerintah yang semakin masif dalam mengusut berbagai perkara korupsi menunjukkan keseriusan memulihkan kerugian negara. Aset yang berhasil diselamatkan diharapkan dapat dikelola secara transparan dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Langkah Polri mengusut perkara tersebut, termasuk menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, dinilai mencerminkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.
Pendiri Media Kontra Narasi, Sandi, secara khusus menyoroti ketegasan Kortas Tipikor yang tidak ragu menindak tegas oknum yang merugikan negara.
“Keberanian Kortas Tipikor menangani perkara itu menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.” tegasnya.
Dengan menguatnya sinergi penegakan hukum dan percepatan regulasi, langkah bersih-bersih ini diproyeksikan menjadi tonggak baru reformasi hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Keseriusan menindak oknum yang merugikan negara, dipadukan dengan optimalisasi pemulihan aset, diharapkan segera mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.












