Pembahasan RUU KUHAP Digelar Terbuka dan Prioritaskan Keterlibatan Publik

oleh -8 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Upaya ini menandai babak baru dalam reformasi hukum di Indonesia, sekaligus mengafirmasi pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses pembentukan regulasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan usai pemerintah meneken Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP.

banner 336x280

“Pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan mulai pekan, dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya lewat menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.” Ujar Dasco.

Selain itu, Dasco menyatakan DPR aktif meminta pendapat publik untuk memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP. Langkah itu juga dilakukan Komisi III di masa reses.

Sebelumnya, pemerintah telah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah.

“DIM berisi sekitar enam ribu masalah, disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga para advokat.” Kata Hiariej

Pembahasan terbuka terhadap RUU KUHAP menjadi cerminan dari semangat demokrasi dan prinsip transparansi yang terus dijunjung tinggi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui pembaruan KUHAP, sistem hukum diharapkan lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, pendekatan inklusif dalam pembahasan RUU KUHAP ini turut menjadi contoh bagi pembentukan regulasi lain di masa mendatang. Meskipun berada dalam domain utama pemerintah dan parlemen, pembentukan hukum kini juga mengadopsi pendekatan partisipatif dari publik.

Pembahasan terbuka RUU KUHAP menjadi simbol penting bahwa hukum tidak hanya tentang aturan, tetapi juga tentang kepercayaan. Ketika rakyat dilibatkan, hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan atau jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan menjadi bagian dari sistem sosial yang menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua.

Dengan demikian, proses penyusunan KUHAP baru yang digelar terbuka dan memprioritaskan partisipasi publik merupakan langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan partisipatif.

*

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.