Oleh: Namira Putri )*
Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi terus ditunjukkan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengambil langkah baru dengan membentuk Unit Khusus Digital Forensics sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam membangun tata kelola digital. Inisiatif ini merupakan wujud konkret dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan efisien.
Langkah ini diperkenalkan dalam acara peluncuran program “KPK for DIGI” yang mengangkat tema ‘Berubah Bersama, Berdaya Digital: Membangun Pola Pikir Digital yang Adaptif, Kolaboratif, dan Berorientasi Solusi’. Program ini dirancang sebagai landasan transformasi digital KPK yang menyeluruh, dengan tujuan memperkuat sistem internal dan mempercepat upaya pemberantasan korupsi melalui pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas dan terintegrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penguatan teknologi digital bukan sekadar modernisasi alat kerja, melainkan pembaruan mendasar dalam pendekatan pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya integrasi data, kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan kerangka kerja inovatif sebagai kunci utama keberhasilan agenda digital ini. Menurutnya, transformasi digital seharusnya tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga menghasilkan dampak nyata dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Melalui inisiatif KPK for DIGI, empat pilar utama dijadikan fondasi pengembangan unit digital forensik, yaitu dampak digital terhadap pemberantasan korupsi, integrasi data sebagai basis pengambilan keputusan, kolaborasi global, serta pengembangan kerangka kerja yang inovatif dan adaptif. Keempat pilar ini diharapkan menjadi motor utama dalam menggerakkan KPK menuju organisasi yang tanggap teknologi dan mampu merespons ancaman korupsi dengan pendekatan yang lebih presisi.
Wakil Ketua KPK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Transformasi Digital, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya menyederhanakan proses birokrasi, tetapi juga membentuk sistem kerja yang lebih akuntabel. Ia menyoroti bahwa digitalisasi memungkinkan terciptanya alur kerja yang lebih efisien dan minim intervensi manual, sehingga peluang penyimpangan dapat ditekan secara signifikan. Dalam pandangannya, budaya kerja digital yang terstruktur dan terbuka menjadi elemen krusial dalam memperkuat integritas lembaga.
KPK juga menyadari bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusianya dan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui program peningkatan kapasitas ASN berbasis digital. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dilakukan melalui pelatihan rutin dan penguatan pemahaman terhadap etika serta prinsip akuntabilitas. Langkah ini sejalan dengan semangat menciptakan kesadaran kolektif bahwa teknologi harus digunakan sebagai instrumen perubahan, bukan semata-mata alat kerja.
Dalam konteks lebih luas, pembentukan unit digital forensik ini menjadi bagian dari reformasi kelembagaan KPK yang bersifat jangka panjang. Unit ini nantinya bertugas untuk melakukan penelusuran digital terhadap jejak elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kemampuan menelusuri dokumen digital, percakapan elektronik, hingga transaksi daring menjadi aset penting dalam menghadirkan pembuktian yang kuat di ranah hukum. Kehadiran unit ini sekaligus memperkuat posisi KPK sebagai lembaga yang tidak hanya reaktif dalam penindakan, tetapi juga proaktif dalam pencegahan.
Transformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PANRB. Cahyono Tri Birowo, selaku Pelaksana Tugas Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah, menyampaikan bahwa digitalisasi yang diterapkan KPK mencerminkan arah kebijakan nasional menuju pemerintahan digital berbasis pelayanan publik. Ia menilai bahwa pendekatan digital yang menyeluruh, mulai dari desain sistem hingga implementasi proses kerja, menjadi langkah strategis dalam mewujudkan prinsip Government 5.0 yang menjadi fokus dalam RPJMN 2025–2029.
Sinergi antara KPK dan lembaga pemerintahan lainnya menjadi hal yang sangat penting dalam memperkuat sistem digital yang terintegrasi. Kolaborasi ini tidak hanya sebatas pertukaran data, tetapi juga meliputi penyusunan regulasi bersama, harmonisasi sistem keamanan siber, hingga standardisasi perangkat audit digital. Upaya ini juga mencerminkan semangat gotong royong antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Unit digital forensik juga akan terhubung dengan sistem pelaporan berbasis elektronik serta aplikasi internal KPK lainnya, guna menciptakan ekosistem kerja yang saling terhubung. Melalui sistem ini, pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dapat dilakukan secara efisien, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan berbasis data seperti ini akan sangat membantu dalam mengidentifikasi pola korupsi, menelusuri aliran dana, serta menilai potensi kerugian negara dengan lebih cepat.
Transformasi digital yang kini dijalankan oleh KPK memperlihatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak hanya bergerak sesuai tuntutan zaman, tetapi juga menjadi pelopor dalam membangun model pemberantasan korupsi yang modern. Ketegasan KPK dalam menjadikan digitalisasi sebagai agenda strategis menandakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih sistematis, ilmiah, dan berorientasi jangka panjang.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menciptakan sistem yang tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mencegah praktiknya melalui tata kelola yang kuat. Dengan terbentuknya unit khusus digital forensics di KPK, diharapkan tingkat efektivitas pemberantasan korupsi semakin tinggi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum kian menguat. Hal ini menjadi fondasi penting dalam membangun Indonesia yang bersih, berintegritas, dan berdaya saing di era digital.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Hukum