Jakarta – Pemerintah semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk membatasi risiko paparan konten berbahaya bagi anak-anak di media sosial sekaligus memperkuat pengawasan platform digital di Indonesia.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. Kawiyan, M.I.Kom mengatakan bahwa kehadiran PP TUNAS merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
“Sekarang media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Di satu sisi ada manfaat besar untuk pendidikan dan informasi, tetapi di sisi lain juga ada risiko seperti pornografi, kekerasan, judi online, hingga pergaulan dengan orang asing yang sangat berbahaya bagi anak,” ujar Kawiyan.
Menurutnya, PP TUNAS hadir untuk memastikan platform digital memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial memberikan akses akun kepada anak di bawah usia 16 tahun.
“Kalau dikatakan PP TUNAS ini bukti pemerintah hadir, jawabannya iya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital,” kata Kawiyan.
Kawiyan menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun masih diperbolehkan mengakses ruang digital yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pengembangan kreativitas, namun tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.
“Yang belum 16 tahun belum boleh punya akun media sosial. Tetapi untuk akun pendidikan atau platform belajar yang aman masih diperbolehkan,” jelas Kawiyan.
Ia menilai pembatasan usia tersebut memiliki dasar yang kuat karena anak-anak dinilai belum siap menghadapi berbagai konten negatif yang beredar bebas di media sosial. Kawiyan juga menyinggung data yang menunjukkan tingginya ancaman digital terhadap anak.
“Baru-baru ini Menteri Komunikasi mengungkap ada 200 ribu anak menjadi korban judi online. Selain itu ada sekitar 70 anak yang terpapar konten digital ekstrem dan tergabung dalam grup True Crime Community. Ini alarm serius bagi kita semua,” ungkap Kawiyan.
Meski demikian, Kawiyan mengingatkan bahwa kehadiran regulasi saja tidak cukup. Menurutnya, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen seluruh penyelenggara platform digital.
“Hadirnya regulasi harus dikawal. Platform digital wajib mematuhi aturan seperti verifikasi usia, moderasi konten, hingga menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun,” tegas Kawiyan.
Ia juga menyoroti masih lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Karena itu, edukasi literasi digital dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan masyarakat.
“Banyak orang tua belum tahu bagaimana mendampingi anak ketika menggunakan media sosial. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tercipta ekosistem digital yang aman,” jelas Kawiyan.
Kawiyan menambahkan, pemerintah juga harus konsisten melakukan pembinaan hingga penegakan hukum kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan dalam PP TUNAS.
“Kalau ada penyelenggara platform yang tidak patuh, tentu harus dibina. Tetapi kalau tetap melanggar, penegakan hukum harus dilakukan supaya aturan ini benar-benar efektif,” ujar Kawiyan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini telah menjadi tuntutan global. Beberapa negara seperti Australia dan Singapura juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
Kawiyan mengajak seluruh masyarakat mendukung implementasi PP TUNAS demi menciptakan generasi muda yang sehat dan aman di ruang digital.
“Anak-anak kita jangan lagi menjadi korban kekerasan di ruang digital. Kita ingin menyiapkan generasi muda yang unggul, berkualitas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.













