Oleh : Antonius Utomo
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus memperluas pemerataan kebutuhan dasar hingga tingkat desa dan kelurahan. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga sarana pelayanan yang mendekatkan obat kepada masyarakat. Melalui gerai obat, koperasi berpeluang membantu warga memperoleh obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau, terutama di wilayah yang jauh dari apotek maupun fasilitas kesehatan.
Akses terhadap obat merupakan bagian penting dari peningkatan kesejahteraan. Keberadaan gerai obat koperasi dapat menjadi alternatif distribusi sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan obat yang sesuai kebutuhan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana melengkapi koperasi dengan gerai obat dan klinik kesehatan desa. Pengembangan itu diarahkan melalui kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar jangkauan pelayanan kesehatan di perdesaan semakin luas.
Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai KDKMP setelah rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan sejumlah lembaga terkait. Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan tersebut diharapkan membantu masyarakat di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik yang mudah dijangkau. Dalam rapat itu turut dibahas perluasan rencana penyediaan obat dari 107 koperasi menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai. Angka tersebut merupakan sasaran yang dibahas pemerintah, sehingga pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan dan tindak lanjut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan terkait gudang penyimpanan, dengan ketentuan tempat penyimpanan obat harus terpisah dari makanan dan bahan baku. Taruna juga menekankan pentingnya kerja sama distribusi dengan pihak yang memiliki pengalaman di bidang farmasi, termasuk Kimia Farma. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kemudahan akses harus berjalan bersama standar pengelolaan yang melindungi mutu produk. Perluasan gerai tidak boleh mengaburkan perbedaan antara usaha ritel umum dan pelayanan kefarmasian yang memiliki persyaratan khusus.
Pengawasan menjadi unsur utama agar kehadiran gerai obat benar-benar memberi manfaat. BPOM mendapat tugas pengawalan, pendampingan, asistensi, dan pengawasan produk di lingkungan KDKMP sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026. Dengan koordinasi lintas sektor, pengawasan dapat dilakukan sejak tahap pemenuhan persyaratan hingga penanganan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat pun memperoleh perlindungan yang lebih baik sebagai konsumen.
Setiap obat yang dijual harus berasal dari jalur distribusi resmi, memiliki izin edar, dan disimpan sesuai petunjuk pada kemasan. Pengelola perlu memeriksa kondisi kemasan, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kesesuaian jumlah barang saat penerimaan. Obat harus ditempatkan terpisah dari bahan pangan, bahan kimia, dan barang lain yang berpotensi memengaruhi kualitasnya. Pencatatan stok secara tertib membantu koperasi menerapkan prinsip barang yang lebih dahulu kedaluwarsa harus lebih dahulu dikeluarkan, sekaligus memudahkan penelusuran apabila ada penarikan produk.
Kualitas sumber daya manusia turut menentukan keberhasilan program. Pengelola koperasi perlu memperoleh pelatihan tentang klasifikasi obat, penyimpanan, pencatatan, pemeriksaan kedaluwarsa, dan prosedur menangani produk rusak. Mereka juga harus memahami batas kewenangan dalam memberikan informasi kepada pembeli. Gerai koperasi bukan tempat untuk mendiagnosis penyakit atau menggantikan konsultasi tenaga kesehatan. Untuk obat bebas terbatas, informasi peringatan dan aturan pakai harus disampaikan secara benar. Obat keras yang memerlukan resep, narkotika, dan psikotropika tidak boleh diperlakukan seperti barang dagangan umum dan harus mengikuti ketentuan khusus.
Dari sisi harga, koperasi memiliki peluang membangun pengadaan terkoordinasi dan kemitraan dengan distributor resmi agar biaya penyaluran lebih efisien. Penyediaan obat generik yang memenuhi standar dapat memperluas pilihan masyarakat dengan harga lebih ekonomis. Kualitas, keaslian, khasiat, ketersediaan, dan informasi produk harus tetap dijaga. Harga perlu ditampilkan secara transparan sehingga anggota koperasi dan warga mengetahui biaya yang harus dibayar. Pengadaan juga sebaiknya menyesuaikan pola kebutuhan setempat agar stok tidak menumpuk atau justru kosong ketika diperlukan.
Gerai obat perlu terhubung dengan puskesmas, klinik, apotek berizin, dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing. Hubungan ini membantu masyarakat memperoleh arahan ketika keluhan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Warga dengan gejala berat, kondisi yang memburuk, atau keluhan berulang harus diarahkan untuk mencari pertolongan profesional, bukan hanya membeli obat. Kerja sama tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan edukasi penggunaan obat secara rasional, pencegahan penyakit, dan pentingnya mengikuti aturan pakai. Dengan demikian, koperasi berfungsi sebagai penghubung akses, bukan pengganti sistem pelayanan kesehatan.
KDKMP berpeluang menjadi bagian dari upaya pemerataan akses obat di Indonesia. Keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah gerai atau banyaknya produk yang tersedia, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat: obat mudah diperoleh, harganya wajar, mutunya terjamin, dan penggunaannya tetap aman. Sinergi pemerintah pusat dan daerah, BPOM, Kementerian Kesehatan, mitra farmasi, serta pengelola koperasi perlu dijaga agar kebijakan berjalan konsisten. Dengan tata kelola profesional, pengawasan berkelanjutan, dan edukasi yang memadai, koperasi dapat memperkuat ekonomi desa sekaligus mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
)* Pengamat Kebijakan Publik













