Jakarta – Pemerintah memperkuat pembangunan ekonomi syariah nasional dengan menjadikan koperasi sebagai instrumen utama pengembangan sektor riil berbasis masyarakat di tingkat desa. Dalam kerangka ini, koperasi berperan sebagai penggerak ekonomi desa yang sejalan dengan prinsip syariah, sehingga Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menjadi motor pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Nasional, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa arah baru ekonomi syariah harus berpijak pada penguatan koperasi, khususnya di tingkat desa. Menurutnya, pendekatan ini menjadi kunci agar manfaat ekonomi syariah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat akar rumput.
“Ekonomi syariah ke depan harus lebih fokus ke sektor riil. Salah satu kuncinya adalah penguatan koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ferry.
Ia menilai bahwa selama ini perkembangan ekonomi syariah masih cenderung terkonsentrasi pada sektor keuangan, sehingga dampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah. Oleh karena itu, pergeseran fokus menuju sektor riil menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih luas.
Menurut Ferry, Koperasi Merah Putih memiliki posisi strategis karena mampu menjangkau masyarakat desa secara langsung, sekaligus menjadi wadah pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Dengan penguatan kelembagaan dan dukungan kebijakan yang tepat, koperasi desa dapat menjadi penghubung antara potensi lokal dengan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya integrasi koperasi desa ke dalam ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas. Integrasi ini akan membuka peluang kolaborasi di berbagai sektor, mulai dari pembiayaan mikro, pengembangan ritel modern, hingga layanan kesehatan seperti klinik dan apotek berbasis syariah.
“Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi bagian dari integrasi ekosistem ekonomi syariah,” tegasnya.
Langkah ini dinilai tidak hanya memperkuat struktur ekonomi desa, tetapi juga menciptakan rantai nilai yang saling terhubung dan berkelanjutan. Koperasi tidak lagi sekadar menjadi lembaga simpan pinjam, melainkan berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di daerah.
Ke depan, penguatan koperasi dalam kerangka ekonomi syariah diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga memperkokoh fondasi ekonomi nasional yang adil, inklusif, dan berdaya saing tinggi di tengah dinamika global.














