Keadilan Butuh Proses, Peradilan Militer Perlu Dihormati

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Andi S )*

Di tengah derasnya dinamika pemberitaan nasional, wacana tentang bagaimana sebuah negara menegakkan hukum di hadapan semua warganya kembali menjadi fokus perhatian publik. Belum lama ini publik Indonesia menyaksikan perkembangan yang cukup intens dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Kasus yang memicu debat tentang jalur peradilan mana yang paling tepat ini sebenarnya membuka ruang diskusi yang lebih luas: bahwa keadilan membutuhkan proses, dan semua proses hukum termasuk peradilan militer, layak dihormati dan dipahami secara jernih oleh masyarakat.

banner 336x280

Proses hukum kasus ini tengah berjalan, dengan TNI menyerahkan berkas dan tersangka kepada Oditur Militer untuk disidangkan di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, setelah penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh tahap penyidikan sesuai hukum, menunjukkan komitmen TNI menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Pakar Hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus diselesaikan di peradilan militer, sesuai UU No. 31 Tahun 1997 yang mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam perkara pidana.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa peradilan militer bukanlah sebuah “jalan pintas” atau bentuk penutupan terhadap proses hukum, melainkan sebuah mekanisme yang dirancang untuk menilai tindak pidana yang melibatkan anggota militer di bawah ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah pakar hukum telah menekankan bahwa yurisdiksi peradilan militer berfokus pada subjek hukum, yakni individu yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan secara independen dalam konteks hukum militer. Mahkamah Militer dan Oditur Militer memiliki tugas dan kewajiban untuk memeriksa setiap aspek kasus sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, di ruang publik muncul beragam suara dan aspirasi dari masyarakat sipil. Aktivis seperti Andrie Yunus menyuarakan keberatan terhadap penanganan kasus melalui forum peradilan militer, dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap mekanisme tersebut, dengan harapan agar perkara semacam ini diproses di peradilan umum agar dinilai lebih transparan dan terbuka.

Suara‑suara ini adalah bagian penting dari demokrasi dan keterlibatan sipil dalam proses hukum. Kritik dan diskusi publik mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum yang adil dan dapat dipercaya. Aspirasi tersebut bukanlah serangan terhadap sistem, melainkan bagian dari penguatan budaya hukum yang sehat yang menuntut agar proses peradilan berjalan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga dapat dipahami dan diterima oleh pencari keadilan serta masyarakat luas.

Di balik dinamika ini, pemerintah dan lembaga terkait menegaskan komitmen bahwa proses hukum akan dijalankan dengan penuh integritas dan meminta masyarakat untuk tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian perkara ini. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dengan penuh ketegasan untuk memastikan setiap proses hukum dihormati, tanpa intervensi yang memengaruhi independensi lembaga peradilan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan bahwa Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menghormati peradilan militer dalam konteks ini bukanlah bentuk penolakan terhadap keterbukaan. Sebaliknya, ini adalah pengakuan atas kerangka hukum yang berlaku, sekaligus panggilan bagi semua pihak untuk terus mengawal proses tersebut demi terwujudnya rasa keadilan yang sejati. Peradilan militer sendiri di dalam sistem negara hukum modern tidak berdiri terpisah dari prinsip keadilan universal yang menjamin hak terdakwa untuk bersidang secara adil, hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum, serta hak publik untuk melihat proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ini berarti seluruh proses dari penyidikan hingga putusan akan melalui rangkaian tahapan yang memerlukan waktu, pembuktian fakta, serta pertimbangan hukum yang matang. Tidak ada hal yang diabaikan; setiap bukti, saksi, dan argumentasi pengacara akan dipertimbangkan secara cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Membiarkan proses hukum berjalan dengan baik, termasuk dalam konteks peradilan militer, adalah langkah yang bijak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar‑benar mencerminkan keadilan substantif.

Keadilan, pada dasarnya, memang membutuhkan waktu dan proses yang tepat. Dan ketika semua pihak dari lembaga penegak hukum hingga masyarakat sipil berpartisipasi secara konstruktif, kita sedang memperkuat fondasi demokrasi dan supremasi hukum. Dalam kerangka ini, peradilan militer adalah bagian dari sistem hukum nasional yang harus dihormati dan dipahami, karena prinsip utamanya tetap sama: mewujudkan keadilan yang adil dan adil untuk semua.

Pandangan positif yang bisa kita pegang bersama adalah bahwa melalui ketelitian proses hukum, keterbukaan terhadap kritik, dan penghormatan terhadap mekanisme peradilan yang ada, Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi siapa pun yang membutuhkan. Keadilan memang butuh proses, dan peradilan militer sebagai bagian dari sistem itu perlu dihormati.

)* Pengamat Hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.