Oleh : Ravisya Darasya)*
Perkembangan teknologi digital membawa dua sisi mata uang bagi Indonesia. Di satu sisi, ruang digital membuka peluang besar bagi generasi muda untuk belajar, berkreasi, dan berinovasi. Namun di sisi lain, ia juga menjadi medium subur bagi kejahatan siber, termasuk maraknya judi daring yang kini kian mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi menyasar kalangan tertentu, melainkan telah merambah pelajar, mahasiswa, bahkan anak di bawah umur.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyoroti maraknya judi daring sebagai tantangan serius bangsa. Dalam pembukaan retret Kokam di Satlat Brimob, Bogor, ia menyampaikan bahwa perkembangan teknologi di satu sisi berdampak pada kemudahan akses, tetapi di sisi lain juga memicu peningkatan kejahatan digital, dengan judi daring menjadi salah satu yang paling marak. Ia mengungkapkan keprihatinan karena pemain judi daring didominasi pelajar dan mahasiswa, disusul karyawan dan wiraswasta. Bahkan, anak-anak di bawah 18 tahun pun tercatat ikut terpapar praktik tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa situasi ini menjadi tantangan bersama yang tidak bisa ditangani secara parsial. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta elemen masyarakat dalam upaya edukasi dan penindakan, guna menekan angka judi daring dan melindungi generasi muda dari dampak destruktifnya.
Ancaman judi daring tidak berdiri sendiri. Ia sering kali berkelindan dengan penipuan digital yang memanfaatkan dokumen elektronik palsu, tautan manipulatif, hingga rekayasa identitas. Dalam konteks ini, langkah pencegahan menjadi sangat krusial. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama penyelenggara sertifikat elektronik Privy meluncurkan inisiatif #CekDuluBaruPercaya untuk mendorong masyarakat membangun kebiasaan memverifikasi dokumen digital sebelum mempercayai, menandatangani, atau mengambil keputusan.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, menekankan bahwa budaya verifikasi merupakan langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari maraknya penipuan berbasis dokumen digital. Ia memandang kolaborasi antara sektor publik dan swasta sebagai kunci dalam membangun ekosistem digital yang aman dan nyaman.
Data dari Indonesia Anti Scam Center Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan betapa genting situasi ini. Sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan. Angka tersebut menjadi alarm keras bahwa literasi digital dan kebiasaan verifikasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyampaikan bahwa di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi dan tidak cukup dinilai dari tampilan visual semata. Menurutnya, dokumen bisa terlihat resmi, lengkap dengan kop surat dan QR Code, tetapi belum tentu sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi tidak seharusnya dipersepsikan rumit, karena dengan dukungan teknologi yang tepat, pengecekan keaslian dokumen dapat dilakukan secara cepat dan mudah.
Upaya penguatan ekosistem digital juga menyasar aspek perlindungan anak. Melalui kegiatan CommuniAction Malang bertema Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi, Direktur Informasi Publik Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, mengajak generasi muda memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa ruang digital memang menawarkan peluang besar, tetapi juga menyimpan tantangan berupa perundungan siber, eksploitasi online, paparan konten berbahaya, serta penyalahgunaan data pribadi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai bentuk komitmen melindungi anak di ruang digital. Namun ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang kuat, serta komunikasi publik yang responsif, kreatif, dan berdampak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, turut mengingatkan bahwa banyak perkara hukum berawal dari aktivitas media sosial yang tidak disaring dengan baik. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengunggah dan membagikan informasi, mengingat Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang distribusi konten bermuatan negatif, termasuk perjudian, dengan ancaman sanksi pidana.
Di tingkat daerah, suara kewaspadaan juga digaungkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim. Dalam berbagai pertemuan warga, ia mengingatkan bahaya narkoba dan judi daring yang mengancam masa depan generasi muda. Menurutnya, ancaman tersebut tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan harapan keluarga. Ia mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk aktif menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, karena pencegahan paling efektif justru dimulai dari kesadaran kolektif di tingkat komunitas.
Fenomena judi daring pada akhirnya menjadi cermin bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan transformasi etika dan literasi. Negara telah hadir melalui regulasi, penindakan, dan edukasi. Sektor swasta berkontribusi melalui inovasi teknologi verifikasi. Aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan. Namun, tanpa partisipasi aktif masyarakat, upaya tersebut tidak akan optimal.
Melindungi generasi muda dari jerat judi daring bukan semata tugas pemerintah atau aparat, melainkan tanggung jawab kolektif. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak. Sekolah dan kampus harus memperkuat literasi digital. Komunitas dan media perlu konsisten menyuarakan edukasi. Generasi muda sendiri dituntut lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
Menuju Indonesia Emas 2045, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kedewasaan komunikasi dan integritas moral. Judi daring dan kejahatan digital lainnya hanya dapat ditekan jika seluruh elemen bangsa berdiri dalam barisan yang sama: memperkuat literasi, membangun budaya verifikasi, serta menanamkan nilai tanggung jawab dalam setiap aktivitas digital. Dengan demikian, ruang digital Indonesia tidak hanya menjadi arena inovasi, tetapi juga ruang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa..
)* Pengamat Kebijakan Pemerintah













