Judi Daring Bukan Solusi, Melainkan Sumber Ketidakstabilan Ekonomi

oleh -16 Dilihat
oleh
banner 468x60

Praktik judi daring di Indonesia kini bukan sekadar persoalan hiburan digital, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengingatkan bahwa jika tidak ditangani secara serius, perputaran dana dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.

banner 336x280

“Itu sama dengan 60 persen dari total APBN kita,” ujarnya.

Lebih mengkhawatirkan, kata Ivan, adalah dampak sosial yang ditimbulkan. Dari total 8,8 juta pemain judi daring saat ini, sebanyak 71,6 persen berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan banyak yang terjerat pinjaman online.

“Angka ini naik drastis dibanding 2023 yang hanya 3,7 juta pemain. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal rusaknya kehidupan rumah tangga,” jelasnya.

Data PPATK menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja pun ikut terjerat. Pemain usia 10–16 tahun menyumbang deposit hingga Rp2,2 miliar, usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan usia 31–40 tahun mendominasi dengan total Rp2,5 triliun.

“Di balik angka ini, ada cerita perceraian, prostitusi, bahkan bunuh diri akibat utang judi online,” tegas Ivan. Ia juga mencatat bahwa 3,8 juta pemain terlibat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan pemberantasan. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten judi online telah diblokir.

Namun, muncul modus baru kejahatan yang mengatasnamakan kementerian. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengingatkan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dan terus memerangi judi daring.

“Kami tidak pernah meminta data pribadi masyarakat terkait judi daring.” Ungkapnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari Komdigi.

“Kewenangan kami hanya memutus akses konten ilegal, bukan meminta data atau melakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Alexander juga menekankan pentingnya melihat pemain sebagai korban.

“Pemain judi daring itu korban yang butuh disembuhkan, bukan pelaku utama. Bandarnya lah yang harus dikejar,” ujarnya.

Di sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa masa orientasi sekolah (MPLS) kini diperpanjang menjadi lima hari untuk memasukkan materi tambahan, termasuk bahaya judi daring.

“Ini bagian dari penguatan pendidikan karakter dan kesadaran siswa terhadap ancaman nyata di sekitar mereka,” pungkas Abdul.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.