JAKARTA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 lalu. Regulasi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap pekerja, dengan sejumlah ketentuan yang diklaim telah mengakomodasi 90 persen aspirasi buruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Presiden Prabowo sekaligus pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di hadapan massa buruh beberapa waktu lalu.
Dasco menjelaskan, pembahasan regulasi diselesaikan sesuai target Oktober 2026. Ia berharap aturan tersebut memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut pengesahan UU tersebut sebagai perkembangan penting dalam perjuangan buruh.
“UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan sejarah baru pembuatan konstitusi di Indonesia,” kata Andi Gani.
Menurutnya, pembahasan regulasi melibatkan dialog antara pemerintah, DPR, dan perwakilan pekerja. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian buruh mencakup jaminan pesangon, pembatasan alih daya, pengaturan kontrak kerja, serta perlindungan pekerja perempuan.
“Saya puas karena memang mengakomodir 90% tuntutan buruh. Karena tidak mungkin 100%, kan,” ujarnya.
Andi Gani juga mengakui adanya perbedaan penilaian terhadap hasil pembahasan. Meski demikian, ia memandang proses dialog sebagai bagian penting dari penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Dukungan disampaikan pula oleh Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat. Ia menilai pengaturan jaminan pesangon merupakan salah satu kemajuan yang patut diperhatikan.
“Kami menyambut baik apabila perjuangan tersebut kini dapat diakomodasi dalam undang-undang,” ungkap Nuruddin.
Pengesahan UU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Terakomodasinya sebagian besar aspirasi buruh diharapkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan produktif.














