Oleh: Rahman Abdurrahman Kurniawan (*
Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kebutuhan pangan rumah tangga hampir selalu meningkat. Tradisi berbagi, persiapan sahur dan berbuka, hingga kebutuhan menjamu keluarga membuat konsumsi bahan pokok melonjak. Di sisi lain, lonjakan permintaan berpotensi menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Dalam konteks inilah kebijakan bantuan beras dan minyak goreng yang disiapkan pemerintah menjadi langkah strategis, bukan sekadar program rutin, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan dan ketenangan sosial selama bulan suci.
Pemerintah melalui paket stimulus ekonomi kuartal I menyiapkan bantuan sosial pangan bagi 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini menjadi salah satu bentuk intervensi negara untuk memastikan masyarakat, terutama yang berada pada kelompok rentan, dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang. Bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap KPM akan disalurkan pada Februari hingga Maret 2026, atau mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi dengan total anggaran Rp11,92 triliun. Bantuan menyasar kelompok masyarakat dalam desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, bantuan tersebut diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan oleh lapisan masyarakat paling rentan.
Kebijakan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga daya beli masyarakat pada periode peningkatan konsumsi menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kedua, memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga. Dalam banyak pengalaman, tekanan harga menjelang hari besar keagamaan sering kali dipicu oleh lonjakan permintaan. Dengan adanya bantuan langsung berupa komoditas pangan, pemerintah tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berperan menstabilkan permintaan di pasar.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa bantuan pangan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat di desil 1 hingga 4. Setiap keluarga penerima akan mendapatkan beras 10 kilogram dan dua liter minyak goreng per bulan, yang disalurkan sekaligus pada awal Ramadan. Skema ini dipilih untuk memastikan konsumsi rumah tangga tetap stabil sepanjang periode meningkatnya kebutuhan pangan.
Lebih jauh, bantuan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan untuk mendorong mobilitas masyarakat selama Idulfitri 2026. Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, diskon tiket kereta api dan angkutan laut, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP merupakan rangkaian kebijakan yang saling melengkapi.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan aspek konsumsi rumah tangga, tetapi juga perputaran ekonomi secara keseluruhan. Dengan mobilitas yang lebih terjangkau, sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa dapat tetap bergerak. Pada akhirnya, aktivitas ekonomi yang terjaga akan memberikan efek berantai bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Dari perspektif kelestarian pangan, bantuan beras dan minyak goreng juga memiliki makna penting. Program ini menegaskan peran negara dalam memastikan akses pangan yang adil bagi seluruh warga. Ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga distribusi dan aksesibilitas. Tanpa akses yang merata, surplus produksi sekalipun tidak akan menjamin keamanan pangan masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui Kementerian Sosial dan difokuskan pada keluarga paling miskin berdasarkan DTSEN. Data penerima bersifat dinamis dan dapat berubah setiap periode. Artinya, warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan tetap memiliki peluang untuk masuk dalam daftar jika memenuhi kriteria.
Pendekatan berbasis data ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sistem yang dinamis juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbarui basis data kesejahteraan secara berkala, sehingga kebijakan sosial tidak bersifat statis dan dapat menyesuaikan kondisi nyata di lapangan.
Di tengah tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas, perubahan iklim, dan ketidakpastian ekonomi, kebijakan bantuan pangan menjelang Ramadan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kelompok rentan. Kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa penguatan ketahanan pangan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan produksi, tetapi juga melalui jaminan distribusi yang adil dan perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Bagi masyarakat, bantuan ini memberikan rasa aman dan kepastian. Rumah tangga yang sebelumnya cemas menghadapi lonjakan harga pangan dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang. Bagi pelaku ekonomi, kebijakan ini membantu menjaga stabilitas konsumsi, sehingga roda perekonomian tetap berputar.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh dukungan seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif dalam mengawal distribusi, memastikan bantuan tepat sasaran, serta menjaga stabilitas harga di tingkat lokal menjadi bagian penting dari upaya bersama.
Ramadan adalah momentum kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial. Karena itu, kebijakan bantuan beras dan minyak goreng patut didukung sebagai langkah nyata negara dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Mari kita dukung program bantuan pemerintah menjelang Ramadan, agar setiap keluarga dapat menyambut bulan suci dengan hati yang tenang, dapur yang tetap mengepul, dan semangat kebersamaan yang semakin kuat.
(* Penulis merupakan Pegiat Kelestarian Pangan Indonesia












