Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

oleh -4 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi.

Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamanatkan penerapan tarif baru tersebut.

banner 336x280

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan ini didesain dengan mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong.
Ia menegaskan, barang dan jasa kebutuhan pokok seperti bahan pangan, layanan pendidikan, serta layanan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN.

“Keadilan adalah ketika kelompok masyarakat mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sementara masyarakat yang kurang mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk komoditas utama seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng rakyat demi melindungi daya beli masyarakat.

Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dibuat sembarangan, melainkan pelaksanaan amanat UU HPP.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif, termasuk bantuan pangan untuk 16 juta keluarga dan subsidi tarif listrik 50 persen selama Januari-Februari 2025.

“Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menilai pentingnya masyarakat memahami konteks kebijakan ini secara menyeluruh.

Menurutnya, penjelasan yang utuh akan membantu masyarakat memahami urgensi dan manfaat kebijakan tersebut.

“Masyarakat perlu tahu alasan dan manfaat dari kebijakan ini sehingga tidak hanya menyerukan tuntutan parsial,” ucapnya.

Melalui kebijakan yang telah dirancang dengan cermat ini, pemerintah optimis dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlanjutan ekonomi, serta mewujudkan keadilan sosial.

Penyesuaian PPN diharapkan mampu memperkuat ekonomi nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). [*]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.