UU TNI Dirancang Sesuai Aturan Hukum dan Prinsip Keterbukaan

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi bermakna.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan UU TNI tidak lepas dari kesepakatan politik antara dua lembaga negara yakni pemerintah dan DPR. Menurutnya, keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI terjadi setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025.

banner 336x280

“Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses pembentukan RUU dan mengirim Surpres, lalu DPR RI menyetujui untuk melakukan pembahasan, itu menunjukkan adanya kesepakatan politis,” jelas Utut.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar konstitusional dalam membentuk pera-turan perundang-undangan yang sah dan legitimate.

“Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undang konstitusional,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara prosedural, penyusunan UU TNI telah melalui tahap-tahap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ia menampik anggapan bah-wa revisi dilakukan secara terburu-buru.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI telah melaksanakan beberapa Focus Group Discussion (FGD) guna membahas materi yang akan menjadi muatan dalam RUU TNI Perubahan. Hasil FGD tersebut men-jadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tahun 2024,” ungkap Supratman.

Menurutnya, tahapan ini menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI dilakukan secara terencana dan partisipatif.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” tegasnya.

Dukungan terhadap keberadaan UU TNI juga datang dari masyarakat sipil. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) NTB, Suburman, menilai bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara di tengah dinamika global yang terus beru-bah.

“Revisi UU TNI adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Tugas dan fungsi TNI perlu diperkuat agar lebih efektif dan efisien dengan perkembangan situasi global yang cepat berubah,” ujar Suburman.

Ia menyatakan bahwa pembaruan peran dan kewenangan TNI melalui payung hukum yang sah merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi ancaman masa depan, sekaligus mencerminkan re-spons pemerintah terhadap kebutuhan keamanan nasional secara modern dan adaptif.

Sejumlah pakar juga menilai bahwa UU TNI 2025 merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keamanan yang tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dengan pen-guatan regulasi ini, TNI diharapkan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara profesional, trans-paran, dan akuntabel.

Langkah pemerintah dan DPR dalam merancang UU TNI yang sesuai aturan hukum dan terbuka ter-hadap masukan publik dinilai sebagai bentuk kematangan demokrasi dalam proses legislasi. Hal ini juga menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjamin tata kelola pertahanan yang taat hukum dan responsif terhadap tantangan zaman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.