Pemerintah Pastikan RKUHAP Dirancang demi Keadilan dan Kepastian Hukum

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disusun dengan tujuan utama untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penegasan ini disampaikan dalam berbagai forum diskusi publik dan audiensi antara DPR RI, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat sipil sebagai bentuk komitmen terhadap proses legislasi yang transparan dan partisipatif.

banner 336x280

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP yang sudah berusia lebih dari empat dekade merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka menyelaraskan sistem peradilan pidana nasional dengan dinamika hukum dan HAM di era modern.

RKUHAP hadir untuk menghapus praktik-praktik hukum acara yang dianggap usang dan tidak lagi menjamin hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“RKUHAP tidak sekadar revisi, melainkan perombakan menyeluruh untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung adil, manusiawi, dan akuntabel,” ujarnya.

RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme baru seperti kontrol yudisial terhadap tindakan aparat, pembatasan masa penahanan, serta penguatan peran hakim dalam proses pra-persidangan.

“Ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi peradilan agar tidak lagi menempatkan warga negara sebagai objek, melainkan subjek hukum yang setara di mata negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota panitia kerja (panja) RKUHAP, Muhammad Nasir Djamil menyatakan siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah final RKUHP. Proses pembahasan pun diklaim terbuka, bahkan masyarakat diperkenankan mengikuti langsung jalannya pembahasan di DPR, termasuk menyampaikan aspirasi secara formal.

“Kami siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah final RKUHAP. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, maupun praktisi hukum akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi ini,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan dalam proses penyusunannya, pemerintah menekankan bahwa RKUHAP disusun dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Dalam proses penyusunannya, kami menekankan bahwa RKUHAP dirancang dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keterbukaan, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa salah satu tujuan utama dari RKUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Dengan sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan substantif, RKUHAP diharapkan mampu menghapus praktik-praktik hukum yang kerap dinilai menimbulkan ketidakpastian dan diskriminasi

Dengan landasan semangat reformasi hukum yang inklusif dan berbasis HAM, pemerintah berharap RKUHAP dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. RKUHAP diharapkan menjadi cerminan negara hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.-

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.