JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan iklan judi online yang marak di media sosial. Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa mengklik iklan judi online dapat membahayakan keamanan data pribadi.
“Ketika kita mengklik sebuah iklan judi online, algoritma yang ada pada iklan tersebut akan merekam data pribadi kita. Bahkan meskipun sudah dihapus, iklan tersebut bisa muncul lagi dengan tampilan yang berbeda di kemudian hari,” ujar Nursodik
Nursodik menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah berupaya menghapus akun-akun judi online dan afiliasinya, namun iklan tersebut terus muncul dengan nama yang berbeda.
“Mulai dari 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 5,3 juta akun judi online. Peningkatan signifikan terjadi pada 2024 dengan 3,6 juta akun yang terblokir, meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023,” paparnya.
Selain itu, Nursodik menyebutkan bahwa pemain judi online didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun, yang mencapai 1,84 juta orang. Yang lebih memprihatinkan, data Kemenkomdigi juga mencatat ada sekitar 30 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam judi online.
“Bagi orang tua, jika anak secara tiba-tiba lebih banyak menghabiskan waktu di kamar, itu bisa menjadi indikasi bahwa mereka terjerat judi online,” tambahnya.
Dampak negatif dari judi online sangat besar, mulai dari kerugian finansial, penurunan produktivitas, gangguan kesehatan mental, hingga masalah sosial dan hukum. Nursodik menyatakan bahwa kebanyakan pemain judi online memulai dari fase coba-coba, yang akhirnya terjebak dalam ketergantungan.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi bekerja sama dengan Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta menyediakan platform cek rekening untuk memastikan apakah suatu rekening terlibat dalam tindak pidana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga mengimbau Kemkomdigi untuk bekerja lebih maksimal dalam memberantas judi online.
“Judi online sebenarnya merupakan penipuan secara besar-besaran yang merugikan daya beli masyarakat kelas bawah,” ujarnya.
Muhaimin menegaskan pentingnya penutupan semua situs judi online untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.
*