Oleh: Rizky Kurniawan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa aturan ini akan menjangkau lebih dari sekadar pelaku korupsi. Selain koruptor, RUU tersebut dirancang untuk menyasar bandar narkoba, jaringan teroris, hingga pelaku penipuan investasi, sejalan dengan praktik yang lebih dulu diterapkan di sejumlah negara maju.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa di banyak negara, regulasi perampasan aset memang tidak hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi. Ia beralasan bahwa terdapat sejumlah jenis kejahatan lain yang secara substansial sama-sama menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat luas, sehingga sudah sepatutnya turut dijangkau oleh instrumen hukum serupa.
Sebagai perbandingan, Habiburokhman menyinggung penerapan rezim civil forfeiture di Amerika Serikat, yang memungkinkan aparat penegak hukum menyita hasil kejahatan mulai dari narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal. Ia juga menyoroti Inggris yang mengatur perampasan aset lewat Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders, mencakup perampasan aset dari kejahatan berat, penghindaran pajak, sampai penipuan terorganisasi tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. Sementara itu, Australia disebut memiliki beleid sejenis melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
Menurut Habiburokhman, pihaknya menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, sektor perpajakan, hingga sektor perasuransian turut dimasukkan ke dalam skema perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Ia menilai dampak kerugian yang ditimbulkan berbagai kejahatan tersebut sama sekali tidak kalah merusak dibandingkan korupsi.
Ia menambahkan, perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat menjadi cara efektif untuk memutus aliran dana sekaligus melucuti aset logistik yang selama ini digunakan bandar maupun jaringan teror untuk beroperasi. Legislator Partai Gerindra ini meyakini langkah tersebut mampu melumpuhkan jaringan kejahatan sekaligus mencegah regenerasi pelaku baru di kemudian hari.
Untuk kasus penipuan investasi maupun kejahatan di sektor asuransi, Habiburokhman menilai perampasan aset sangat penting guna memulihkan kerugian yang dialami korban. Pasalnya, aset pelaku kejahatan jenis ini kerap disamarkan atau dialihkan sedemikian rupa sehingga proses pemulihan kerugian menjadi berlarut-larut dan sulit dieksekusi.
Atas dasar itu, Habiburokhman menegaskan bahwa semangat utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang bisa menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum, sejalan dengan prinsip crime does not pay. Di sisi lain, Komisi III DPR juga menaruh perhatian besar terhadap integritas aparat penegak hukum yang kelak akan menjalankan undang-undang ini, agar instrumen tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan korupsi maupun kriminalisasi pihak tertentu. Komisi III menyatakan komitmennya agar RUU Perampasan Aset kelak menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional, sehingga mampu memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik secara menyeluruh.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, karena penguatan instrumen hukum tersebut dinilai mendesak untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Budi menekankan bahwa penguatan asset recovery perlu dibarengi kemampuan penelusuran aset yang berbasis data, sebab pendekatan semacam ini dapat membantu aparat penegak hukum membaca pola transaksi, melacak aliran dana, sekaligus mengidentifikasi aset-aset yang terkait dengan tindak pidana.
Budi menuturkan bahwa KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan turut memperkuat pemahaman mengenai penelusuran aset melalui forum bertajuk Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset yang digelar akhir Agustus lalu. Ia menjelaskan bahwa penelusuran aset dapat ditempuh melalui analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, sampai asset tracing, mengingat kompleksitas transaksi keuangan dan pola perpindahan aset yang kian rumit membuat pendekatan berbasis data menjadi semakin krusial. KPK juga memandang kompetensi auditor investigatif BPKP dapat memperkuat proses pelacakan aset, dan kolaborasi antara penegak hukum dengan lembaga yang memiliki keahlian audit investigatif dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara berbasis data.
Selama setahun terakhir, pemerintah sebenarnya telah menunjukkan sejumlah langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, mulai dari penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, digitalisasi sistem pelaporan keuangan untuk meminimalkan celah penyalahgunaan anggaran, hingga upaya perbaikan regulasi yang mendukung transparansi pengelolaan aset publik. Capaian tersebut menjadi modal penting sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melangkah lebih jauh melalui RUU Perampasan Aset agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bagi KPK tidak boleh berhenti sebatas proses hukum terhadap pelaku, sebab pemulihan uang dan aset hasil kejahatan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk memastikan kerugian negara benar-benar dapat dikembalikan. RUU Perampasan Aset yang menjangkau koruptor, bandar narkoba, hingga teroris ini diharapkan segera dituntaskan pembahasannya, agar keadilan bagi korban dan negara tidak lagi tertunda oleh kerumitan proses hukum yang berlarut-larut.
*) Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum










