Transfer Data ke AS Jamin Perlindungan Data Pribadi Sesuai Ketentuan Hukum

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh Ardi Netra Prakoso )*

Dalam era digital yang semakin terkoneksi secara global, transfer data lintas negara menjadi salah satu elemen vital dalam menopang ekosistem ekonomi digital dunia. Indonesia sebagai negara dengan potensi digital yang besar, tentu tidak bisa terlepas dari arus globalisasi ini. Namun, keterlibatan dalam lalu lintas data internasional tidak serta-merta berarti mengorbankan keamanan dan kedaulatan data warganya. Kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025, menjadi pijakan penting dalam menata kerja sama tersebut secara legal, transparan, dan berdaulat.

banner 336x280

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah bentuk penguatan tata kelola data lintas negara yang tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa perjanjian ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas kepada pihak asing, melainkan kerangka hukum yang menjamin hak individu atas data digital mereka tetap dilindungi, termasuk ketika mereka menggunakan layanan perusahaan teknologi asal AS seperti Google, Meta, atau Microsoft.

Penekanan Meutya Hafid terhadap prinsip utama kesepakatan, yakni keamanan data, perlindungan individu, dan kedaulatan hukum nasional, mempertegas komitmen Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat. Dalam perjanjian ini, transfer data dilakukan secara terukur dan legal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah memastikan bahwa setiap data yang ditransfer tetap dalam pengawasan ketat dan tunduk pada regulasi domestik.

Adanya regulasi ini menjadi fondasi kuat yang membedakan antara kerja sama strategis yang menguntungkan dan tindakan yang berpotensi merugikan kedaulatan digital negara. Indonesia secara tegas menolak segala bentuk eksploitasi data oleh pihak asing tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam kerja sama ini, data yang dipertukarkan merupakan data komersial yang bersifat legal dan bukan data pribadi sensitif yang menyangkut identitas atau rahasia strategis negara.

Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa transfer data pribadi yang dilakukan hanya untuk kepentingan komersial. Ia memberikan analogi mengenai pertukaran bahan kimia yang bisa digunakan untuk manfaat ataupun merugikan, tergantung pengelolaannya. Hal ini memperkuat posisi pemerintah bahwa data yang dipertukarkan harus dikelola dengan hati-hati, serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak menyerahkan pengelolaan data kepada negara asing. Semua aktivitas pertukaran data dilakukan dengan prinsip manajemen yang bertanggung jawab, di mana tujuan utamanya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan warga negara. Pemerintah Indonesia tetap berpegang pada UU PDP sebagai pedoman utama dalam proses pertukaran data lintas negara, memastikan bahwa hanya negara yang memiliki sistem perlindungan data yang layak yang bisa menjadi mitra kerja sama.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, yang menegaskan bahwa data yang akan ditransfer ke Amerika Serikat bukanlah data pribadi maupun data strategis negara, melainkan data komersial yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti perilaku pasar, tren penjualan, atau riset bisnis. Hal ini menandakan bahwa pemerintah telah melakukan klasifikasi dan pemisahan secara tegas antara jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh dipertukarkan secara internasional.

Keterlibatan Komdigi sebagai sektor pengarah (leading sector) juga menambah keyakinan publik bahwa transfer data ini dilakukan melalui jalur yang benar. Kementerian ini berperan penting dalam menetapkan protokol teknis, melakukan audit kepatuhan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas lintas negara dalam bidang data dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.

Presiden Prabowo Subianto turut memastikan bahwa kesepakatan final masih dalam proses penyempurnaan. Pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan data publik. Proses negosiasi yang masih berlangsung ini adalah bukti bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang dan melibatkan banyak pihak, termasuk ahli hukum, teknologi, dan keamanan siber.

Kehati-hatian ini menjadi refleksi dari semangat kedaulatan digital yang diusung pemerintah. Bukan hanya sekadar menjaga nama baik bangsa, tapi lebih dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak dasar setiap warga negara atas data pribadinya. Perlindungan data bukan hanya urusan teknis atau administratif, melainkan bagian integral dari hak asasi manusia dalam dunia digital modern.

Kesepakatan ini adalah sebuah langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang siap bersaing dalam ekonomi digital global tanpa kehilangan kendali atas data warganya. Di tengah pesatnya transformasi digital dan arus data global, Indonesia menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap kerja sama internasional dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak dan kedaulatan nasional.

Dengan kerangka hukum yang kokoh, pengawasan pemerintah yang ketat, dan keterlibatan para pemangku kepentingan, transfer data ke Amerika Serikat bukanlah ancaman, melainkan peluang. Peluang untuk menunjukkan bahwa Indonesia mampu membangun ekosistem digital yang terbuka, aman, dan berpihak kepada rakyatnya.

)* penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.