Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor Gula Kristal Mentah (GKM). Putusan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) lalu.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor GKM yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
Hakim anggota Alfis Setyawan menekankan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong tidak disertai kehati-hatian.
“Pemberian persetujuan impor GKM oleh terdakwa merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula yang menipis dan harga yang tinggi sejak awal 2016,” ujar Alfis.
Hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan Tom terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR dan tidak adanya koordinasi antarkementerian dalam pengambilan kebijakan impor.
“Impor gula tidak hanya untuk pabrik pengolah, tetapi harus memperhatikan konsumen akhir dan petani tebu,” lanjut Alfis.
Putusan ini turut didukung oleh pakar hukum, Dr. Edi Hasibuan. Ia menilai bahwa vonis terhadap Tom merupakan sinyal kuat bahwa integritas lembaga peradilan masih terjaga.
“Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan panjang, yang menegaskan bahwa jabatan tinggi sekalipun tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” ujar Edi.
Menurut Edi, meskipun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi karena ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan pada simpati atau opini publik,” tambahnya.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini disambut positif oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.
Tom Lembong dijatuhi pidana tambahan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa dalam proses ini, Tom telah mengabaikan prinsip keadilan ekonomi dan tidak mengedepankan asas akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.
[]